Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Siap Bertanggungjawab atas Tindak Pidana Yang Dilakukannya

"Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Cendrawathi dalam sidang lanjutan kasus perkara pembunuhan Brigadir J"
Saat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyatakan, saya siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya.

"Saya yakini, bahwa saya berbuat salah, dan saya akan bertanggung jawab," kata Sambo di hadapan orang tua Brigadir J pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (01/11/22).

Dari hal tersebut, dirinya juga menyatakan penyesalannya dan memohon maaf, karena tidak dapat mengontrol emosi. Sehingga dari kemarahannya telah mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

Sementara itu dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya kedua orang tua Brigadir J, yakni: Samuel Hutabarat (ayahnya) dan Rosti Simanjuntak (ibunya).

Kedua Terdakwa Pasangan Saling Berpelukan•
Sebelum menjalani sidang lanjutan dimulai, pasangan suami istri, yakni terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terlihat saling berpelukan.

Dan keduanya kompak menggunakan pakaian serba hitam saat menjalani sidang tersebut, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Adapun diketahui sebelumnya, JPU telah mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Yang mana dari pasal 340 mengatur tindak pidana terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,011122)

Komentar

Postingan Populer