KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Shaleh Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap

"Tindak lanjut terkait pengembangan kasus suap terkait pengurusan perkara di Makamah Agung"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus tersebut sebelumnya telah menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada hari Minggu (13/11/22).

Namun lsbih lanjut Ali Fikri menyampaikan, bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," ucapnya.

Sebelumnya Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro juga telah mengonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi Samsan melalui keterangannya pada Jumat (11/11/22).

Selanjutnya dirinya mengatakan, bahwa MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK.

"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukumnya," kata Andi.

Dan KPK sempat memeriksa Gazalba Saleh sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan, yakni pada Kamis (27/10/22) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Usai diperiksa, Gazalba Saleh memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya tersebut. Namun saat ditanya oleh awak media, dirinya hanya mengatakan secara singkat: "Tanyakan sama penyidik ya."

Adapun sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,141122)

Komentar

Postingan Populer