JPU Kejaksaan Negeri Tuntut Terdakwa Doni Salmanan Dihukum 13 Tahun

"Sidang kasus penyebaran berita bohong/hoaks terkait soal investasi opsi biner dan tindak pencucian uang (TPPU) Doni Salmanan"

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara akibat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi mengatakan, bahwa pihaknya juga memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.10 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa Doni Salmanan.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Baringin, Rabu (16/11/22) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Lebih lanjut menurut jaksa, Doni Salmanan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primer. 

Selanjutnya jaksa menerangkan pertimbangan hal yang memberatkan bagi tuntutan Doni Salmanan, yakni: terdakwa tidak menunjukkan sikap menyesal, dan berbelit-belit serta mengubah BAP yang sudah ditandatangani. Selain itu, kejahatan terdakwa juga tergolong canggih, karena memanfaatkan kemajuan teknologi.

Selain itu, jaksa juga menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp.17 miliar.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan beserta kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan sebelum pembacaan vonis. 

Dan kuasa hukum Doni Salmanan, Firman Arif menyatakan, semula pihaknya mengajukan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan. Namun disamping dan karena menanggapi tuntutan jaksa, menurutnya nota pembelaan itu juga disiapkan untuk menanggapi beban biaya restitusi dari para korban.

"Karena menurut kita semua dana yang ada itu berdasarkan fakta persidangan itu tidak semuanya dari Quotex, tetapi itu nanti kita akan jabarkan di nota pembelaan," ucapnya.

(Doc.arsip by MTM/JM/email/lind_media,161122)

Komentar

Postingan Populer