Tim Satgas Siri Kejagung Dan Tim Kejari Batam Berhasil Amankan DPO Kasus Penyelewengan Dana Revitalisasi Balai Pemuda Solok
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengamankan buronan kasus penyelewengan dana revitalisasi balai pemuda di Selasih Kabupaten Solok bernama Khuslaini.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan, bahwa tim mengamankan Khuslaini pada hari Selasa (01/10/24) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Khuslaini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok," ucap Harli Sirengar menjelaskan, Rabu (02/10/24) di Jakarta.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, saat Khuslaini diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif, sehingga pengamanan berjalan dengan lancar.
"Usai diamankan, Khuslaini dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam, kemudian diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Solok," terangnya.
•Kronologi Kasus Penyelewangan dan Penangkapan•
Tersangka Khuslaini terlibat dalam kasus penyelewengan dana revitalisasi balai pemuda di Selasih Kabupaten Solok pada tahun 2013.
Khuslaini bersama satu terdakwa lainnya, Mara Husni, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutan jaksa disebutkan bahwa Khuslaini dan Mara Husni telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 101 juta.
Sejatinya balai pemuda di Kabupaten Solok mendapatkan dana revitalisasi sebesar Rp 942 juta dari APBN. Akan tetapi, keduanya yang mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak sehingga merugikan negara sebesar Rp 101 juta.
Pada tahun 2016, Khuslaini divonis 4 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Khuslaini juga mendapatkan pidana tambahan, yakni wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 101.544.000,00.
Namun hingga tahun 2020, Khuslaini masih masuk dalam daftar DPO dan terus diburu oleh kejaksaan, terutama oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Dan pada akhirnya, Selasa (01/10/24) Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap yang bersangkutan, kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam.
(Doc.arsip by MTM/email/lind_media, 01021024)
Komentar
Posting Komentar