Tim Jampidsus Kejagung Telah Tetapkan Tiga Hakim Sebagai Tersangka Atas Putusan Vonis Bebas GRT

"Tiga hakim yang menjadi tersangka kasus putusan vonis bebas Gregorius Ronal Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriayanti (DSA)" 

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap; gratifikasi.

“Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Rabu (23/10/24) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kemudian Abdul Aohar mengatakan, bahwa ketiga hakim tersebut diketahui bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun selain tiga hakim, penyidik juga telah menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Adapun kronologi terungkapnya kasus itu, dirinya mengungjapkan berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

“Selanjutnya, penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” ucapnya.

Dan penyidik kemudian melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

Adapun ketiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu siang. Sedangkan pengacara Ronald Tannur, LR, ditangkap di Jakarta.

Dan usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas hal tersebut dsn untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kronologi Hasil Putusan Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur•

Gregorius Ronald Tannur (GRT) adalah putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur. Yang mana, GRT divonis bebas dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.

Padahal dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah mendakwa Ronald Tannur dengan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun.

Atas dakwaan tersebut, Jaksa menuntut terdakwa Ronald Tannur agar dihukum pidana selama 12 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik (ED) dalam putusannya (24/07/24) memvonis bebas terdakwa GRT, dan menilai bahwa penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti yang tertuang dalam dakwaan Jaksa.

(Doc.arsip by MTM/email/lind_media, 2106_23241024)

Komentar