Kejagung Kembali Sita Uang Senilai Rp 372 Miliar Milik Tersangka PT. Asset Pacific

Tindaklanjut terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar milik tersangka korporasi PT. Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT. Duta Palma Group.

Adapun penyitaan tersebut, merupakan tindakan kali kedua, yakni setelah pada Senin (30/09/24) Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT. Asset Pacific dalam kasus yang sama.

Sementara itu, menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (03/10/24) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta menyampaikan, bahwa uang tunai sejumlah Rp 372 miliar itu merupakan hasil dari penyitaan pada Selasa (01/10/24) dan pada Rabu (03/10/24).

Dan perlu diketahui, kronologi penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (01/10/24), tim penyidik mendatangi Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Di sana, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 40 miliar yang dimasukkan dalam sembilan koper dan uang tunai senilai 2 juta dolar Singapura.

“Bila dijumlah total, dirupiahkan, penggeledahan pertama semuanya berjumlah sekitar Rp 63,7 miliar,” ucap Abdul Qohar.

Selanjutnya, pada Rabu (03/10/24) ini, penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor PT. Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower Lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak sekitar Rp 149 miliar.

“Penggeledahan ini baru setengah jam yang lalu dan lalu kami bawa ke Gedung Bundar (Gedung Kejaksaan Agung),” ungkapnya.

Selain rupiah, Abdul Qohar mengatakan, bahwa penyidik juga menemukan uang dari mata uang negara lain, yakni mata uang dolar Singapura senilai 12.514.200 dolar Singapura, uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai 700 ribu dolar AS, dan uang yen senilai 2.000 yen.

Dengan demikian, penyidik menyimpulkan bahwa total perkiraan barang bukti baru yang disita dalam penggeledahan pertama dan kedua adalah sebesar Rp 372 miliar.

“Uang tunai yang telah diperoleh diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang telah disangkakan kepada tujuh perusahaan korporasi, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU,” terangnya.

Dari tujuh perusahaan itu, yakni: 

1. PT. Palma Satu (korupsi dan TPPU); 

2. PT. Siberida Subur (korupsi dan TPPU); 

3. PT. Banyu Bening Utama (korupsi dan TPPU); 

4. PT. Panca Agro Lestari (korupsi dan TPPU); 

5. PT. Kencana Amal Tani (korupsi dan TPPU); 

6. PT. Asset Pacific (hanya TPPU); 

7. PT. Darmex Plantations (hanya TPPU).

"Bahwa penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Diketahui, Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan nilai kerugian negara senilai Rp 100 triliun," kata Abdul Qohar menjelaskan.

Baca Juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/09/kejagung-ri-tela-menyita-hasil-uang.html?m=1

(Doc.arsip by MTM/email/lind_media, 02031024)

Komentar