Sekepil Catatan Presfektif: "Olah Pemikiran Dan Psikoanalis HAM"

Dalam peradaban kehidupan manusia di dunia, secara kodrat dan fitrah; alamiahnya terlahir atas adab moral nilai-nilai kasih sayang, serta terkonsepkan memiliki hak tumbuh berkembang atas hidupnya, selaras (berimbang) atas asasinya. Baik dalam lingkup keluarga, masyarakat maupun dan/atau diluar bangsa negara lain.

Dari hal tersebut merupakan bagian dari 'Hak Asasi Manusia' atau yang dikenal 'HAM'. 

Perlu untuk kita ketahui bahwa HAM terlahir dan terbentuk adanya jejak sebuah sejarah bagian dari peradaban manusia, baik ditingkat skala regional, nasional dan dunia atas adanya akibat penindasan dan penjajahan, yang berujung terjadi adanya peperangan. Dan berdampak secara masif atas 'Suku Adat istiadat, Ras dan Agama' (SARA).
Yang selanjutnya dituangkan (dideklarasikan) atas nilai-nilai perjuangan dan pengorbanan senasib sepenanggungan demi meraih harapan cita, yakni diantaranya: 'Hak hidup merdeka, beradab, berkeadilan, berkeyakinan/beragama, berdikari dan damai'.

Sementara itu, untuk HAM Indonesia pada dasarnya merupakan bagian pengejahwantahan yang telah termaktip ada pada butir-butir sila dari ideologi bangsa kita, yakni 'Pancasila'. Dan penguatan fundamental aktual realnya ada pada 'Pembukaan UUD'45' dan 'Bhinneka Tunggal Ika'.
Adapun untuk menapak lebih kedalam tentang HAM, baik itu sejarah, landasan konseptualnya, ciri-ciri dan jenis-jenis haknya, tipologi kewajiban HAM hingga perlindungan ditingkat regional, nasional hingga internasional. Dari hal tersebut dapat dilansir pada laman en.wikipedia.org.
(Doc.arsip by MTM,2905010622)


Komentar

Postingan Populer