Jelang Idul Adha 1443H/Th.2022 Pemerintah Indonesia Melalui Mentan Lakukan Intensifitas Vaksin Masal PMK Hewan Qurban

Guliran maraknya terindikasi adanya 'Penyakit Mulut dan Kuku' (PMK) pada hewan ternak diberbagai wilayah propinsi. Serta jelang masa akan datangnya hari raya Idul Adha 1 Dzulhijah 1443H/Th.2022. Pemerintah pusat melalui Menteri Peternakan (Mentan) lakukan intensifitas vaksinasi masal PMK bagi hewan ternak. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran wabah penyakit dan dampaknya.

Apalagi ditengerai penyakit tersebut disebabkan infeksi virus penyakit mulut dan kuku atau 'Foot and mouth disease virus' (FMDV, Inggris red)), yang menular melalui kontak langsung antar hewan ke hewan yang tertular dan rentan.

Sementara penyebaran kontak tidak langsung melalui manusia, alat dan sarana transportasi akibat terkontaminasi dari peternakan yang mengalami wabah PMK. Disamping itu, penyebarannya melalui udara, terutama babi yang dapat menyebarkan virus dalam jumlah yang sangat banyak ke udara melalui aktifitas bernafas. 

Perlu diketahui, sebenarnya penyakit ini telah beberapa kali mewabah terjadi di Indonesia, yakni pada tahun 1887 melalui import sapi perah dari Belanda hingga mewabah. Dan tahun 1983 wabah penyakit itu berakhir di Jawa dengan melalui pemberantasan vaksinasi masal. Selanjutnya pada tahun 1986 dideklarasikan secara nasional terhadap status Indonesia bebas PMK, dan diterbitkan SK Menteri Pertanian No.260/Kpts/TN510/5/1986. Adapun pengakuan status bebas PMK nya oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) Th.1990, dan tercantum dalam resolusi OIE No.XI/Th.1990.

Dari hal tersebut, tentunya dapat dijadikan acuan  landasan dasar, pegangan dan pengalaman dalam penanganan (mengatasi) hal adanya PMK terhadap hewan ternak yang terjadi. Bukankah pengalaman merupakan guru yang terbaik dalam mengatasi dan menyelesaikan setiap persoalan? .(Doc.arsip by MTM,12-170622/email)



Komentar

Postingan Populer