Korupsi Sebuah Tindakan Perilaku Kejahatan Merendahkan Amanat Rakyat, Hukum Negara, Agama Dan Bahkan Tuhan

Manefestasi kehidupan manusia hidup dalam mencari hasil penghidupan tentunya tidak terlepas dari tindakan perilaku antara kebaikan dan kejahatan. Dari tindakan perilaku tersebut menyangkut adab moral dan tata aturan hukum dan keyakinan; agama (Tuhan, red).

Dalam presfektif olah pemikiran, riset dan psikoanalis sosial hingga hukum. Saya mencoba mengaktualisasikan tulisan (artikel lepas) tentang tindakan perilaku korupsi. Yang mana dari tindakan perilaku ini menjadikan momok dan juga musuh bersama, baik secara kelembagaan nasional maupun internasional (global dunia, red).

Perlu untuk diketahui bahwa korupsi atau dalam bahasa latinnya: 'Corruptio' dari kata kerja 'Corrumpere' yang bermakna busuk, rusak, memutarbalik, mencuri, rasuah, menyogok, maling, merupakan tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan perilaku tersebut dengan cara tidak wajar, ilegal, menyalahgunakan kepercayaan atau tidak amanah. (merujuk: id.m.wikipdia.org).

Tindakan perilaku korupsi merupakan tindakan kriminalitas (kejahatan) tidak hanya sebatas pada tataran hukum saja. Namun juga menyangkut adab moralitas. Disamping itu, tindakan perilaku tersebut dikatagorikan sebagai bentuk kejahatan yang merendahkan dan/atau melecehkan amanat rakyat, negara, agama dan bahkan Tuhan. Bahkan termasuk juga merendahkan dan/atau melecehkan lembaga/institusi; instansi tempat kerjanya.

Adapun untuk sanksi ketetapan hukumnya, tindakan perilaku korupsi masuk kedalam tingkat pasal pemberat dan berlapis.

Tindakanperilaku korupsi secara psikologisnya tidak mengenal belas kasih maupun dosa. Serta bersifat egois individualistik; bagi kepentingan memupuk kekayaan diri sendiri.

Jika dan apabila ada belas kasih maupun takut dosa, biasanya hanya lipstik belaka, hal itu untuk menutupi dan tidak terbongkar tindakan perilaku kejahatannya.

Modus Beberapa Tindakan Perilaku Korupsi

Ada beberapa modus tindak perilaku korupsi yang biasanya banyak dilakukan, yakni antara lain:

-Suap, pemerasan dan pungutan liar

-Penyalahgunaan wewenang dan lelang jual beli jabatan

-Mark up anggaran

-Proyek pengadaan alat atau peralatan tertentu lainnya di instansi pemerintahan (tidak transparan dan konspiratif; terselubung)

-Grafitasi dan laporan fiktif

Dari beberapa modus tindakan perilaku korupsi tersebut diatas juga diketahui memiliki varian, ciri dan kekhususan tersendiri operandinya. Adapun kecenderungan yang biasa dan dominan dilakukan, yakni: menyalahgunakan kewenangan jabatan pribadi dan bersama-sama atau berjamaah atau berkelompok secara terorganisir dan konspiratif (terselubung).

Catatan Tulisan Artikel Lepas

Tindakan perilaku korupsi pada dasarnya tidak hanya terjadi ditingkat sebatas pada lembaga/institusi; instansi pemerintah (goverment) eksekutif, yudikatif dan legislatif (pusat dan daerah) saja. Namun juga merambah ranah terjadi pada lini tingkat organisasi pemerintahan yang paling rendah, yakni: "Resindential/village resident's goverment organization". (Doc.arsip by MTM,150418160622)

Komentar

Postingan Populer