Membuka Ruang Kadarkum Lewat Sekolah Hukum “Paralegal” PSKH 2025 UIN SuKa, Yogyakarta

Oleh: MT Mudjaki

Sekolah hukum "Paralegal" PSKH 2025 yang diselenggarakan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta, Kamis s/d Jumat (13-14/11/25) Ke-XIII sangat memberikan kesan tersendiri, meski baru pertama kali bagi saya ikut sebagai peserta dalam penyelenggaraan hal tersebut.

Penyelenggaraan giat sekolah hukum paralegal PSKH UIN SuKa, Yogyakarta ternyata tidak hanya sekedar memberikan teoritis materi seputar pendidikan dan pelatihan saja, namun lebih dari itu juga memberikan ruang diskusi interaktif secara edukatif, reaksi positif, integritas dan proporsi profesionalitas. Yang mana dari hal ini tidak ada pembatas bagi peserta, dan semuanya memiliki hak yang sama.

Apalagi diketahui, ketika narasumber setelah memberikan pemaparan beserta penjelasan selalu komunikatif memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para peserta untuk dapat berdiskusi dan/atau bertanya.

Sementara dari hasil perspektif; pemikiran, pengamatan dan kajian secara deskripsi konseptual maupun aktualisasi, bahwa sekolah hukum paralegal PSKH UIN SuKa, Yogyakarta merupakan sebuah program pendidikan dan pelatihan pembekalan bagi para peserta mulai dari pengetahuan dasar, keterampilan praktis di bidang hukum, hingga diberikan kemampuan untuk nantinya dapat membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan/atau tidak paham atas hukum. Baik masyarakat perkotaan maupun perdesaan terpencil dan/atau terisolasi.

Selain dari hal tersebut diatas, para peserta dipersiapkan dan diharapkan dapat sebagai juru damai, penengah dan pencerah; membuka ruang ‘Kesadaran Hukum’ (Kadarkum).

Pendidikan dan pelatihan sekolah hukum paralegal PSKH tersebut lebih menariknya adalah dapat diikuti dan terbuka bagi siapa saja. Baik dari kalangan mahasiswa/i pendidikan hukum maupun masyarakat umum yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum dan/atau tidak harus bergelar sarjana hukum (SH). Bahkan disinyalir ada salah satu para peserta merupakan pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SLTA) Kota Klaten. Dari hal ini bukan suatu penghalang baginya, dan yang terpenting dalam catatan dasar keutamaan memiliki kemauan tekad dan semangat mau belajar dan memahami pengetahuan tentang hukum.

Fasilitator Dan Mitra Kerjasama Penyelenggara Sekolah Hukum PSKH 2025 UIN SuKa, Yogyakarta

Fasilitator penyelenggaraan sekolah hukum paralegal biasanya oleh pihak fakultas hukum universitas, bermitra kerja sama pihak Lembaga bantuan hukum (LBH)  dan didukung oleh lembaga pemerintah, yakni Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN); Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham).

Demikian pun penyelenggaraan sekolah hukum paralegal PSKH 2025 UIN SuKa, Yogyakarta juga menerapkan hal tersebut. Dengan fasilitator dan mitra kerjasama LBH, yang didukung BPHN wilayah daerah setempat. Yang dilaksanakan di ruang gedung Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN SuKa,Yogyakarta.

Adapun untuk materi untuk para peserta sekolah hukum paralegal PSKH 2025 UIN SuKa, Yogyakarta telah tersusun meliputi dari Pengetahuan dasar hukum, Keparalegalan, Pengantar hukum, Demokrasi dan HAM, Advokasi sosial, Teknik komunikasi hukum hingga Penyusunan laporan, kronologi dan cara mediasi. Dari materi-materi tersebut disampaikan dan dipaparkan oleh narasumber ahli dalam bidangnya, dengan dipandu moderator sangat piawai dan humanis.

Perlu untuk diketahui, guna sebagai legalitas bagi para peserta yang ikut sekolah hukum paralegal PSKH UIN SuKa akan mendapatkan sertifikat beserta transkrip nilai dan tanda tangan resmi dari pihak universitas, lembaga hukum dan BPHN daerah setempat. Namun dengan catatan telah memenuhi persyaratan mengikuti penyelenggaran, materi-materi yang disampaikan narasumber hingga test.

Dan, setelah para peserta mendapatkan sertifikat dan transkrip nilai. Pihak sekolah hukum PSKH UIN SuKa, Yogyakarta juga memberikan kesempatan bagi para peserta magang di instansi lembaga hukum yang telah bermitra kerjasama dalam penyelenggaraan acara tersebut, meskipun ketentuan kuota magang bersifat mengikat dan terbatas. 

Dari hal diberikannya kesempatan magang, para peserta dapat mengaktualisasikan secara nyata atas apa yang didapat selama ikut sekolah hukum PSKH tersebut. Sekaligus untuk menguji kompetensi, keterampilan keparalegalan, serta menambah pengalaman.

Sementara itu dari hasil pemantauan selama mengikuti penyelenggaraan sekolah hukum paralegal PSKH 2025 UIN SuKa, Yogyakarta dari mulai awal hingga akhir berlangsung selama dua hari (13-14/11/25). Terlihat berjalan lancar, tertib, kondusif dan mendapatkan respon; apresiasi positif.

•(Doc.arsip, 13141125)

Komentar