Empat Pelaku Wartawan Lakukan Pemerasan Ditangkap Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng
"Tampang Empat pelaku wartawan yang ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng"
Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap dan sekalingus telah menangkap terkait kasus premanisme yang berkedok sebagai wartawan.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan, yakni empat orang usai memeras korban dengan mengaku sebagai jurnalis dari sejumlah media.
Menurut Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio dengan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto saat 'Pers Conference' di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (16/05/25) mengungkapkan, bahwa para pelaku terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, yakni HMG (perempuan) (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30) yang seluruhnya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.
“Rombongan berjumlah tujuh orang, empat orang kami amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kombes Dwi Subagio menyampaikan.
Dari keterangan pelaku dan bukti percakapan di handphone, diketahui ternyata para pelaku adalah kelompok jaringan besar dengan modus serupa.
Jaringan tersebut diduga memiliki 175 anggota aktif dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta.
“Wilayah operasi jaringan tersebut di seluruh pulau jawa mulai Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur,” lanjutnya.
•Kronologi Modus Aksi Pemerasan•
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan para pelaku, jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2020. Mereka telah melakukan aksi pemerasan di berbagai kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya.
Adapun modus yang dilakukan, yakni dengan cara mengintai korban yang umumnya merupakan publik figur dan tokoh masyarakat. Saat keluar dari hotel bersama pasangannya, para pelaku kemudian mendekati korban, mengaku sebagai wartawan.
Mereka kemudian mengancam akan memberitakan aib pribadi atau skandal korban di media massa jika tidak menyerahkan sejumlah uang. Salah satu korban yang melapor sempat dimintai uang hingga ratusan juta rupiah.
“Namun setelah bernegosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp 12 juta ke rekening pelaku. Dari laporan inilah, penyelidikan kami berkembang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rest area KM 487 Tol Boyolali,” ungkapnya.
Sementara itu saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat kembali mengaku sebagai wartawan dari media-media terkenal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi dari media tersebut.
Sebaliknya, ditemukan sejumlah kartu pers dari media seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, serta kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia.
“Dari hasil pengecekan yang kami lakukan ternyata seluruh media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers,” jelasnya.
Untuk para pelaku tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa kartu pers, kartu ATM, handphone, dan satu unit mobil warna hitam. Dan para tersangka akan dikenakan atau dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menegaskan, bahwa kasus ini bagian komitmen institusinya dalam memberantas aksi premanisme.
“Untuk itu diharapkan masyarakat harus waspada, terutama jika menemukan orang-orang mengaku wartawan tapi melakukan intimidasi atau pemerasan, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” himbauannya.
(Doc.arsip ***/MTM/Lind_media, 2106_15160525)


Komentar
Posting Komentar