Dittipideksus Bareskrim Polri, Jateng Sita Hotel Arrus Semarang Terkait TPPU Judol
"Tengah lakukan jumpa Press Release penyitaan Hotel Arrus di Semarang, Jawa Tengah"
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jateng telah menyita Hotel Aruss di Semarang, yakni terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perjudian online/daring (judol).
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri mengatakan, bahwa pihaknya telah menemukan dan menyita Hotel Aruss yang bertempat di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang, Jawa Tengah itu dikelola oleh PT AJP dan dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online, Senin (06/01/25) di Jakarta.
Dari hal tersebut, berdasarkan transaksi aliran rekening yang dilakukan para pemain hingga bandar judi online, diketahui bahwa PT. AJP menerima dana yang ditransfer melalui rekening seseorang berinisial FH yang disetorkan dari lima rekening.
“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” ungkap Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Selanjutnya dirinya menerangkan, selain transfer, dana pembangunan hotel itu juga berasal dari hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh seseorang berinisial GP dan AS. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan sebesar Rp 40,560 miliar.
“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan judi online, antara lain Dafabet, Agen 138, dan judi bola,” katanya.
Dan saat ini, mereka masih berstatus sebagai saksi terkait TPPU. Namun, nantinya akan dilaksanakan gelar perkara khusus untuk peningkatan status.
“Terkait dengan perkara ini, kita fokus ke TPPU-nya. Nanti di tindak pidana asal (judi online), akan dirilis secara khusus oleh Dittipidsiber,” ucapnya.
Lebih lanjut Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan, bahwa modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini adalah semua uang hasil perjudian online ditampung dalam rekening-rekening nominee yang telah dibuat.
Selanjutnya uang pada rekening nominee tersebut ditempatkan, ditransfer, dilakukan penarikan secara tunai, dan ditempatkan ke rekening nominee lainnya.
“Hal ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut,” jelasnya.
Setelah itu, uang-uang tersebut ditarik tunai dan disetor tunai ke rekening perusahaan lainnya yang tidak terafiliasi dengan judi online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.
Perlu untuk diketahui, selain menyita hotel, Dittipideksus juga memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi terkait judi online pada periode 2020-2022 dengan total senilai Rp 72 miliar.
Adapun untuk pasal yang diterapkan dalam kasus ini, yakni: Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.
Tindakan para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Doc.arsip by MTM/lind_media, 2106_05060125)


Komentar
Posting Komentar